FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu merupakan jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang bisa dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Apabila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, membatasi local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Sekiranya hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tak sah diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekaligus nasehat dan bimbingan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak ketika itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa menjalankan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tapi, umumnya kegiatan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pelaksanaan shipment cargo melewati tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 bagian, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan aktivitas layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari syarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper menggunakan L/C dan juga peraturan dari pemerintah, baik aturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, kecuali sekiranya sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, apabila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya kalau diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, contohnya akta transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan menjalankan sebagian kesibukan layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan bila diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Memegang pelaksanaan customs clearance dan sekiranya diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *